Minggu, 17 Januari 2010

Sistem Ekonomi Syariah sebagai pencerahan Peradaban

Sebagai Agama penutup, Islam adalah agama yang paling lengkap dan paling sempurna jika dibandingkan dengan agama-agama samawi lainnya, karena memang Islam melengkapi dan menyempurnakan ajaran-ajaran yang ada pada agama samawi sebelumnya, Islam tidak hanya mengajarkan atau memerintahkan pemeluknya untuk menjalankan Ibadah mahdhoh (Ibadah yang lebih menitik beratkan pada Hablum minalloh) saja akan tetapi Islam juga megajarkan bagaimana sebaiknya Hablum minannas (hubungan antar sesama manusia) bahkan bagaimana hubungan antar sesama makhluqpun juga tak lepas dari pengajarannya. Pendek kata Ajaran Islam adalah sangat Komprehensif.

Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu ( AQ S Al Maidah : 3 ).

Alloh Dzat yang Maha Kuasa dan yang Maha Mengetahui, juga telah memberikan Statement bahwa Islam adalah agama yang Sudah sempurna. Maka sungguh ironis jika ada Ummat Islam yang berpendapat bahwa ajaran Islam masih kurang lengkap atau tidak sesuai dengan perkembangan Zaman serta dianggap tidak mampu menjawab permasalahan yang berkembang pada masa kini. Pendapat tersebut jelas mencerminkan kebodohannya terhadap ajaran Islam, atau setidaknya yang bersangkutan masih harus lebih banyak belajar lagi tentang ajaran Islam yang sebenarnya.

AJARAN PERADABAN :

Tak bisa dipungkiri bahwa perkembangan peradaban manusia dari waktu kewaktu terus berkembang sesuai dengan pola pikir dan tuntutan yang ada, sehingga dengan demikian dibutuhkan suatu system atau ajaran yang mampu menjawab permasalahan yang muncul dari perkembangan peradaban tersebut secara tepat. Dan dalam hal ini Islam (ajaran Islam) telah siap dengan segala konsepnya secara jelas, sistematis, terukur, terinci, teruji dan Up todate, hingga tinggal bagaimana kita mensikapinya.

Dalam bidang Ekonomi misalnya, yang merupakan sub system dari sub system Ibadah Muamalah, Islam juga telah memberikan jawabannya lewat system Ekonomi Syari’ah secara jelas dan aplikatif, karena pada hakekatnya system Ekonomi syari’ah bukanlah merupakan teori baru, tapi system ini telah ada sejak Islam ini ada, dimana kesemuanya meluncur secara bersamaan, dengan landasan teori dan contoh aplikasinya langsung dari Rasululloh SAW. Kemudian para pemikir Islam dimasa lalupun telah mampu melahirkan teori-teori ekonomi secara sistematis, sehingga tidak sedikit hasil karya ilmuwan Muslim dibidang Ekonomi tersebut yang diterjemahkan kedalam bahasa barat, diantaranya karya al-Kindi, al-Farabi, al-Gazali, al-Khawarizmi, Ibnu Rusd, ar-Razi dll. Bahkan Tokoh Ekonom barat yang juga disebut-sebut sebagai Bapak Ekonomi Dunia yaitu Adam Smith ( 1776 M ) pun dalam bukunya tentang teori Ekonomi The Wealth of Nation juga terinspirasi oleh teori Ekonominya Abu Ubaidah tentang al-Amwal (838 M) terbukti ia banyak memberikan ilustrasi tentang teorinya yang berkaitan dengan peradaban manusia, dimana manusia yang terbelakang peradabannya melakukan aktifitas untuk pemenuhan kebutuhannya hanya dengan berburu atau ladang berpindah, sementara dalam masyarakat Modern dengan berdagang. Argumen ini sama seperti yang dikemukakan Abu Ubaidah yang mengambil contoh dari bangsa arab kala itu yang sudah maju dalam hal perdagangan. Dan Adam Smith dalam penjelasannya tidak ragu-ragu menyebut era Nabi Muhammad SAW dan khulafaurrosyidin sebagai era kemajuan dalam perdagangan bangsa arab dengan istilah Mohamet and his immediate successors.

Adam Smith juga sependapat dengan teori pasarnya Ibnu Rusd dimana pergerakannya sangat dipengaruhi atau diatur oleh Invisible hand (kekuasaan yang tak terlihat) yaitu tangan Tuhan, bukankah pendapat ini dilandasi oleh aqidah Islam, dimana bahwa memang hanya Alloh lah yang maha menentukan segalanya.

Ada lagi penguasa Inggris kala itu yang bernama Raja Offa (774 M), telah mencetak koin emas yang merupakan direct copy dari Dinar Islam lengkap dengan tulisan arabnya, dan uniknya koin emas Raja Offa tersebut juga bertuliskan kalimat Laa ilaaha illalloh Muhammad Rasululloh walaupun ia beragama Nasrani. Hal ini memperkuat pendapat bahwa Dinar ketika itu telah menjadi mata uang terkuat didunia.

Dan ketika saat ini dunia telah mencapai pada suatu peradaban baru dimana Teknologie Informasi telah menjadi bagian dari system kehidupan, maka system ekonomi syari’ah dengan sistemik mampu mengakomodir perubahan tersebut dengan tanpa meninggalkan axioma utama yang menjadi karakteristik dari system tersebut.

FALSAFAH EKONOMI SYARI’AH :

Setidaknya ada 4 Axioma yang bisa dijadikan sebagai Postulat dalam menganalisa sejauh mana sebenarnya Sistem Ekonomi Syari’ah dapat berperan.

(1) Prinsip Unity

Hal ini menunjukkan karakter dari ekonomi kemanusiaan yang tidak bisa lepas dari Norma ke Tuhanan, dimana secara komprehensif harus menyatu dalam nilai-nilai dasar kehidupan ekonomi yang kompetitif dan normative. Dan disinilah karakter dari system ekonomi syari’ah yang secara sistematis mengintegrasikan emosi kemanusiaan dalam ekonomi yang senantiasa dinamis dengan norma-norma relegiusitas hingga sampai pada tataran dimana disebut sebagai manifestasi “Insan Kamil” dalam ekonomi, yaitu Dinamis, Progresif dan Normatif

niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan (AQ S al-Mujadillah (58) : 11).

Dan orang-orang yang beriman dan beramal saleh, benar-benar akan kami hapuskan dari mereka dosa-dosa mereka dan benar-benar akan kami beri mereka balasan yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan. (AQ S al-Ankabut (29) : 7 ).

Perpaduan antara Iman, Ilmu dan ‘Amal Sholeh menjadikan manusia akan dihapuskan dosa-dosanya, mendapat derajat yang tinggi dan akan mendapat balasan yang lebih baik dari apa telah dikerjakan. Dan inilah integritas yang paling komprehensif hingga mampu mengangkat peradaban Ummat manusia pada tataran yang spesifik.

(2) Prinsip Equilibrium

Kebutuhan absolut yang berkaitan dengan kualitas keseimbangan dalam semua aspek kehidupan dimana salah satunya adalah prilaku ekonomi, adalah merupakan pertalian antara berbagai konsentrasi fungsi-fungsi ekonomi yang meliputi Investasi, Produksi, Distribusi dan Konsumsi, menyatu dalam satu tatanan system ekonomi yang bertumpu pada prinsip Keadilan dan sikap Tolong menolong. Kesemuanya diwujudkan untuk menghindari konsentrasi kekuatan ekonomi dari sekelompok pelaku ekonomi atas kelompok lain. Oleh karenanya Exploitasi dan Monopoli sangat tidak dibenarkan dalam konsep system ekonomi syari’ah. Inilah konsep unggul dari system ekonomi syari’ah yang layak untuk dikompetisikan dengan berbagai Madzhab-madzhab Ekonomi diantaranya Sosialisme, Merkantilisme dan Kapitalisme, dan yang disebut terakhir ini, saat ini sedang sekarat mempertahankan hegemoninya yang sudah terlihat mulai ambruk.

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (AQ S al-Maidah : 2 ).

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran ( AQ S An Nahl : 90 )..

Terlihat secara jelas betapa prinsip Keadilan dan Tolong menolong menjadi ruh dalam prilaku kita dalam berbagai even kehidupan termasuk dalam hal ekonomi, dimana keseimbangan harus terjaga secara proporsional, karenanya Ruh dari ayat ini menjadi Postulat dalam kita meneguhkan prinsip Equilibrium tersebut.

(3). Prinsip Free Will

Prinsip ini bersifat institusional agar kebebasan ekonomi bagi individu dapat terjaga secara substansional sehingga memungkin adanya Perfect Competition dalam pergerakan pasar dan tidak bertumpu pada Invisible Hand, walaupun tetap saja kesemuanya berpulang pada kehendak Mutlak, tapi setidaknya inilah upaya ummat manusia untuk merefleksikan dirinya secara lebih bertanggung jawab. Dan Ekonomi syari’ah sangat merespon dengan memberikan apresiasinya lewat qoidah-qoidah yang berlaku secara absolut bagi manusia, seperti :

Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (AQ S. Ar-ra’d : 11 ).

Maka dengan demikian kebebasan disini adalah kebebasan yang berbatas dan harus bertanggung jawab.

(4) Prinsip Responsibility

Prinsip ini diterjemahkan kedalam prilaku yang bermacam-macam dari agen-agen ekonomi dalam masyarakat, sehingga dapat dijabarkan untuk tujuan peningkatan kualitas lingkungan social ekonomi masyarakat . maka tanggung jawab itu harus merupakan suatu kepedulian terhadap perubahan yang substansial dalam kehidupan masyarakat. Dan hal ini juga dapat merupakan suatu cara yang fundamental bagi setiap individu atau agen ekonomi untuk berbuat lebih baik. Ruh dari prinsip ini kiranya telah terakomodir dalam prinsip kehidupan Islami yang memang menjadi bagian dari etika bermuamalah yang senantiasa harus dijunjung tinggi.

Dan carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah Telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan ( AQ S al-Qashas : 77 ).

Dengan mencermati uraian tersebut, kiranya dimana letak ketidak mampuan system ekonomi syari’ah dalam memberi jawaban bagi pencerahan peradaban? Kiranya tidak berlebihan jika dikatakan bahwa system ekonomi syari’ah yang telah begitu lengkap dalam memberikan pijakan teori dan etika untuk menjawab permasalah dari perkembangan peradaban yang terus tiada tertahan.

Akhirnya, hanya kepada Alloh jualah segalanya kita kembalikan, dan semoga yang sedikit ini ada Hikmah dan Manfaatnya, Amien.

Nasrum minalloh Wafatkhun qoriib

Daftar Pustaka :

An-Nabhani,Taqyuddin ” Membangun system Ekonomi Alternatif ( Perspektif Islam)” Risalah Gusti, Surabaya 1999.

Karim,Adiwarman ” Ekonomi Islam ( Suatu kajian Kontemporer)”Gema Insani Press, Jakarta 2001.

Naqvi, Syed Nawab Haider ” Etika dan Ilmu Ekonomi ( suatu sintesis Islami). Penerbit Mizan, Bandung 1993.

Tarjih, Majlis , “Ekonomi syari’ah dan Tantangan Kapitalisme Global” PT.Surya Sarana Utama, Yogyakarta 2007.

Alwi, Syafarudin ” Filsafat Ekonomi Islam” Perkuliahan PPS MSI EI UII Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar