Senin, 18 Januari 2010

Sinergi Perbankan Syariah dan UMKM

Dengan tidak tercapainya target pertumbuhan pangsa pasar perbankan syariah sebesar 5 persen pada tahun 2008, sudah selayaknya kalangan perbankan syariah di Indonesia membuat langkah teroboson, agar pertumbuhan itu bisa dicapai pada masa mendatang.

Atas kegagalan itu, Bank Indonesia (BI) telah meresponsnya dengan mematok angka pertumbuhan 5 persen itu pada tahun 2010. Diundurnya pencapaian target tersebut mengingat ekonomi diprediksi akan melambat tahun 2009, sehingga yang paling mungkin pertumbuhan 5 persen baru akan tercapai pada tahun 2010.

Data BI menyebutkan, hingga November 2008 pangsa pasar yang diraih perbankan syariah baru 2,08 persen dengan total aset Rp 47 triliun. Sedangkan jumlah nasabah hingga November 2008 baru 3,799 juta nasabah. Kondisi pembiayaan bahkan lebih mengenaskan karena penyaluran kredit hanya naik dari 512 ribu pada 2007 menjadi 589 ribu nasabah pada November 2008.

Ada banyak faktor penyebab kegagalan pencapaian target tersebut, antara lain masih rendahnya tingkat pemahaman masyarakat tentang bank syariah. Adapun langkah terobosan yang strategis dalam rangka mendongkrak pertumbuhan pangsa pasar bank syariah adalah dengan membidik pangsa pasar dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jika selama ini kalangan perbankan syariah terlalu asyik membidik calon nasabah emosionaldari masyarakat umum, maka mereka sekarang mesti mengarahkan sasaran bidiknya ke nasabah rasional dari kalangan UMKM.

Mengapa UMKM? Sebab, mereka adalah pangsa pasar potensial dan akan terus tumbuh pada masa-masa mendatang. Kalau kalangan perbankan konvensional saja begitu antusias membidik mereka mengingat daya tahannya terhadap krisis dan tingkat kredit macetyang relatif kecil, mengapa kalangan perbankan syariah tidak mengambil langkah yang sama?

Pangsa pasar UMKM cukup besar karena sekarang di Indonesia terdapat sekitar 50 juta unit UMKM, terdiri dari 47.702.310 unit usaha mikro, 2 juta unit usaha kecil, dan 120.000 unit usaha menengah. Namun, sebagian besar usaha ini menghadapi kesulitan mendapatkan kredit dari perbankan nasional. Dari total semua UMKM, hanya 18,9 juta pengusaha yang menjadi nasabah bank. Sisanya, sekitar 31 juta tidak punya akses ke bank.

Memang, sejak awal 2008 pemerintah telah meluncurkan program pembiayaan baru bagi UMKM dan koperasi, yaitu kredit usaha rakyat (KUR). Danayang disediakan sebesar 14,5 triliun disalurkan melalui enam bank pelaksana, yaitu BRI, BNI, BTN, Bukopin, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Mandiri. Pagu kredityang diberikan mulai Rp 5 juta hingga Rp 500 juta dengan bunga maksimal 16 persen per tahun.

Cuma, sejauh ini banyak yang menilai bahwa penyaluran KUR belum berjalan efektif karena banyak terjadi penyimpangan (anomali) di lapangan. Selain tidak tepat sasaran, juga tidak merata ke seluruh daerah diIndonesia. Belum lagi adanya bank pelaksana yang masih mematok bunga di atas 16 persen serta mensyaratkan jaminan tambahan, padahal KUR telah dijaminkan pemerintah melalui PT Asuransi KreditIndonesia (Askrindo) dan Perum Sarana Pengembangan Usaha sebesar Rp 1,45 triliun.

Memang benar bahwa tidak semua pelaku UMKM memerlukan kredit perbankan. Seperti para pelaku usaha gerabah atau keramik hias di daerah Kasongan, Yogyakarta dan para produsen tenun ikat parengan di Lamongan, Jawa Timur. Mereka rata-rata mencari sumber pendanaan bukandari bank, melainkan dari DP (uang muka) calon pembeli.

Namun, tidak semua kondisi usaha UMKM sama persis seperti kasus di Yogya dan Lamongan. Sebaliknya, lebih banyak lagi yang memerlukan bantuan pendanaan baik dari perbankan maupun nonperbankan. Seperti yang dialami para perajin anyaman serat lontar di Takalar, Sulawesi Selatan dan perajin anyaman keladi air di Pontianak.

Pelaku UMKM tipe demikian sebetulnya bisa dijadikan pangsa pasar baru oleh kalangan perbankan syariah. Dari populasi 50 juta pelaku UMKM itu, jika saja 10 persennya dapat diraih bank syariah, akan ada penambahan nasabah baru sekitar 5 juta orang dari nasabah lama yang berjumlah hanya 2 juta orang. Itu berarti akan terjadi pertumbuhan hingga 150 persen lebih pada nasabah bank syariah.

BI selama ini sejatinya sudah mendorong kalangan perbankan syariah membantu UMKM untuk mengembangkan usaha. Data BI menyebutkan,dari seluruh pembiayaan bank syariah, yang mendekati Rp 20 triliun pada 2007, sekitar 70 persen disalurkan ke sektor UMKM.

Jika kalangan perbankan syariah serius akan menjadikan pelaku UMKM sebagai pangsa pasar potensialnya, diperkirakan mereka bakal menyambutnya dengan positif. Alasannya cukup simpel, selama ini para pelaku UMKM enggan berhubungan dengan bank konvensional karenafaktor suku bunga ( interest rate) yang terlalu tinggi untuk ukuran mereka dengan rata-rata dipatok di atas 12 persen. Padahal, suku bunga kredit yang layak bagi UMKM maksimal 8 persen setahun.

Sementara itu, bank syariah dalam operasionalisasinya memakai prinsip bagi hasil (profit-sharing) atau mudarabah, yaitu akad kerja sama usaha di antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudarabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pihak pengelola.

Dengan menempatkan dana dalam prinsip mudarabah, pemilik dana tidak mendapatkan bunga seperti halnya di bank konvensional, tetapi nisbah bagian keuntungan. Dalam praktiknya, nisbah untuk tabungan berkisar 55 persen-56 persendari hasil investasi yang dilakukan oleh bank. Dalam hal bank konvensional, angka tersebut kira-kira setara dengan 11 persen-12 persen.

Inilah sisi keuntungan bagi para pelaku UMKM jika mereka menggunakan transaksi syariah yang tidak didapatkan pada transaksi bank konvensional. Bak gayung bersambut, kedua pihak dipastikan saling menangguk keuntungan (simbiosis mutualisme), di mana kalangan perbankan syariah bakal mendapatkan pangsa pasar potensial, sementara para pelaku UMKM memperoleh pembiayaan perbankan dengan bunga rendah dan lunak, serta layanan cepat dan tidak berbelit-belit. Semoga!

Minggu, 17 Januari 2010

BMT Menuju Koperasi Madani

Dunia Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) bisa dikatakan menjadi keseharian hidup Ahmad Sumiyanto SE MSi (lahir di Yogyakarta, 8 Juni 1970, sebagai anak seorang petani). Begitu selesai kuliah dari program D3 Fakultas Ekonomi, Universitas Gadjah Mada (UGM), pada 1993; ia mendirikan BMT Al Ikhlas, pertama berkantor di garasi rumah keluarganya dengan hanya bermodal Rp 500 ribu.

BMT-nya ternyata berkembang dan bisa membuka sejumlah cabang di desa-desa di DI Yogyakarta dan Klaten (Jateng) di bawah naungan Al Ikhlas Grup. Selanjutnya, ia bisa mendirikan Bank Madina Syariah Yogyakarta.
Ia terpilih menjadi ketua Perhimpunan BMT Indonesia/BMT Center masa bakti 2007-2010 (beralamat di Gedung Adhi Graha Lt 18 Suite 1802 A, Jl Gatot Subroto, Jakarta).

Kini, ia harus pulang pergi Jakarta-Yogya dalam usaha bersama untuk mengembangan BMT di Tanah Air sebagai bagian dari gerakan untuk memajukan dunia koperasi dan ekonomi kerakyatan.

Ahmad juga dipercaya menjadi direktur utama dan konsultan utama di PT ISES Consulting Indonesia yang menangani pengembangan dan pendampingan pendirian BMT.

Berikut cuplikan perbincangan wartawan Republika, Yoebal Ganesha, dengan Ahmad Sumiyanto.
Bagaimana Anda memandang keberadaan BMT yang tumbuh marak saat ini?
Lahirnya BMT tak lepas dari semakin tumbuhnya kesadaran umat Muslim untuk berbisnis secara syariah. BMT menjawab kebutuhan adanya lembaga keuangan, bukan bank, dalam skala mikro–sebagaimana koperasi simpan pinjam (KSP)–dengan sistem syariah.
Bicara BMT, bagi saya, tak bisa dilepaskan dengan usaha/gerakan untuk membumikan ekonomi kerakyatan dan juga koperasi. BMT tampil sebagai pendukung ekonomi kerakyatan dengan berdasarkan nilai-nilai Islam.
Di sini, BMT memberikan ”pinjaman modal dengan hanya kembali modal”. Maksudnya, agar dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS)–yang juga dikelola BMT–itu bisa mengalir pada kegiatan produktif.

Apakah secara sosio-ekonomi BMT dapat menjawab kebutuhan masyarakat?
Ribuan BMT kini telah tumbuh di penjuru Tanah Air, terutama di Pulau Jawa. Artinya, lembaga keuangan mikrosyariah ini bisa diterima oleh semua kalangan. Bukan hanya Muslim, juga non-Muslim.
Tumbuhnya BMT sampai ke kota-kota kecamatan bisa memberikan solusi pendanaan (penyaluran modal) yang mudah dan cepat sampai ke desa-desa, terutama untuk para petani serta usaha kecil dan mikro (UKM). BMT juga tumbuh karena ada sektor-sektor riil yang tumbuh di masyarakat, yang hidup berdasarkan potensi lokal, bukan impor.
Berkaitan dengan UKM, BMT biasanya tak hanya terjun dalam pendanaan, tapi juga membantu manajemen, bahkan sampai pemasaran produk. Para pendiri umumnya kaum muda yang punya iktikad moral terpuji. Ada semangat pada diri mereka untuk memberantas praktik rentenir yang menjerat rakyat kecil melalui gerakan BMT.
Selain itu, gerakan ini terbukti mampu melewati krisis ekonomi 1996-1998. Saat kondisi krisis global kini, alhamdulilah, tidak berimbas kepada BMT karena BMT konsentrasi pada pemberdayaan UKM yang notabene itu adalah potensi lokal sendiri. BMT bukan berpraktik ‘di dunia maya’ (moneter).
Dalam perekonomian kita, di mana posisi BMT?
Sebagai lembaga keuangan mikro berbasis syariah, BMT bisa memberikan solusi dalam usaha pemberdayaan usaha kecil serta menjadi inti kekuatan ekonomi berbasis kerakyatan. Operasinya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat di perkampungan sulit diikuti oleh perbankan (bagi bank, cost-nya jadi mahal).
Tumbuhnya BMT juga potensial digunakan sebagai alat untuk pengentasan kemiskinan dengan membuka perluasan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan masyakat, dan pengembagan kewirausahaan.

Ada BMT yang berkembang dan ada yang gagal. Apa yang terjadi?
BMT yang stagnan dan gagal biasanya motivasi berdirinya karena ingin bantuan (modal untuk koperasi) dari pemerintah. Bukan dari gagasan yang visioner, yang memiliki visi entrepreneur yang kuat.
Tapi, kalau bicara kolaps, bukankah banyak lembaga keuangan setingkat bank (besar) yang runtuh, entah karena salah urus atau karena terpukul resesi ekonomi global. Runtuhnya malah membebani masyarakat karena pemerintah lalu membantu mereka.

BMT kini berpayung hukum pada koperasi. Bukan bisa jadi masalah tersendiri?
Kelembagaan koperasi sebagai payung hukum BMT (model koperasi jasa keuangan syariah-KJKS) cukup untuk saat ini. Persoalannya adalah bagaimana membangun koperasi modern yang taat asas, dikelola dengan profesional (total, bukan sampingan), bergerak atas dasar analisis pasar yang jelas dengan menyurvei masyarakat untuk membidik captive market yang kuat.
Dengan pengalamannya, ia sering diminta menjadi pembicara untuk pengembangan perekonomian syariah dan koperasi dalam berbagai pelatihan, seminar, danworkshop, terutama yang berhubungan dengan microfinancing danentrepneurship (kewirausahaan).
Bersama istrinya, Sofianasari (dikaruniai empat anak), pasangan ini juga sering diminta berbicara dalam kegiatan majelis taklim di Yogya.

Sekurangnya, 140 BMT kini berasosiasi pada BMT Center. Apa latar belakangnya?
BMT Center berdiri atas inisiatif dari Dompet Dhuafa dan perwakilan 12 BMT di daerah. Mereka dari DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan DI Yogyakarta.
Inisiatif pembentukan BMT Center muncul untuk penguatan dan perbaikan BMT-BMT yang tumbuh marak. Ini dianggap perlu adanya sebuah lembaga khusus yang mampu menaungi, mengembangkan, serta mengoordinasi potensi BMT-BMT dalam suatu jejaringan (networking) yang solid. Lembaga ini bersifat independen, profesional, dan transparan.
BMT Center berdiri pada 14 Juni 2005, bersamaan dengan penyelenggaraan acara Syariah Micro Finance Summit 2005, yang mengusung tema ”Urgensi Perhimpunan BMT Indonesia dalam Meningkatkan Kualitas dan Peranan Lembaga Keuangan Mikro Syariah” di Jakarta.

Seperti apa perkembangan BMT Center saat ini?
Sangat bagus. Ini ditandai dengan pertumbuhan aset (BMT-BMT anggotanya) yang cukup signifikan, sampai 40 persen dari sejak berdiri. Sebanyak 140 BMT kini berasosiasi pada BMT Center dengan masing-masing mempunyai aset sampai Rp 10 miliar. Artinya, ini menyangkut aset sampai Rp 1,4 triliun yang bisa digerakkan untuk mendukung kebutuhan permodalan bagi UKM.

Apa visi dan misi dari BMT Center?
Ingin menjadi pusat pendorong tercapainya BMT-BMT yang kokoh, kuat, dan profesional. Misi kami adalah ingin meningkatkan capacity building BMT-BMT anggotanya dan BMT-BMT calon anggota melalui jasa pendampingan teknis, manajemen, dan pelatihan yang berkesinambungan dan terarah.
Selain itu, kami berusaha melakukan intermediasi dan advokasi, baik antara BMT anggota, BMT-BMT calon anggota, maupun pihak dan lembaga di luar BMT. Maksudnya, agar bisa terwujud aliansi stategis dalam gerakan pemberdayaan ekonomi umat (ekonomi kerakyatan)–melalui pemberdayaan UKM.
Kami juga ingin berperan serta dalam gerakan dakwah bil hal tentang pemberdayaan ekonomi umat yang berbasis ekonomi syariah melalui BMT-BMT.

Strategi apa untuk mendukungnya?
BMT Center membentuk dua sayap kegiatan. Pertama, PT Permodalan BMT sebagai wholesaler yang berfungsi menguatkan likuiditas dan penguatan masalah permodalan. Kedua, untuk mengatasi persoalan SDM, dibentuklah BMT Institute.
BMT Center juga berfungsi sebagai self regulatory organization, koordinator untuk meningkatkan koordinasi lembaga regulator (Bank Indonesia atau departemen terkait, seperti Departemen Koperasi), misalnya dalam hal rating BMT-BMT, standar profesi pengelola BMT, dan etika dalam menjalankan bisnis BMT.
Untuk membangun capacity building, baik BMT maupun debiturnya, kami membentuk, menyehatkan, dan meningkatkannya melalui pendampingan teknis, training, dan jasa manajemen lain.

Bagaimana BMT Center menguatkan kiprah BMT-BMT di lapangan?
Asosiasi berkonsentrasi pada anggotanya, memberikan solusi-solusi, seperti untuk krisis likuiditas bagi anggota yang mengalami kesulitan pembiayaan.
Asosiasi membantu pengembangan SDM di BMT, melakukan pelatihan dan pendampingan terus-menerus, serta meningkatkan inovasi produk-produk pembiayaan agar lebih konsisten pada syariahnya sehingga secara bisnis terus tumbuh dengan profesional dan dapat bersaing dengan lembaga-lembaga lain dalam bingkai syariah.
BMT Center juga berupaya membangun profesionalisme kepada anggota-anggotanya. Dan, kami mengedepankan pola pengembangan SDM yang sustainable (berkelanjutan).

Langkah ke luar apa saja yang sudah dikerjakan BMT Center?
Kami menjalin kerja sama dengan BI atau lembaga-lembaga lain sebagai lembaga donor untuk memperkuat permodalan anggota BMT Center.

Apa isu-isu aktual internal BMT?
Mengapa dibutuhkan asosiasi semacam BMT Center? Ini agar gerakan BMT bisa berpikir lebih strategis. Di antaranya, bagaimana supaya ada lembaga riset yang konsentrasi untuk melihat progres atau perkembangan BMT.
Lembaga riset ini diusahakan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan penting yang muncul. Dari sisi kuantitas, apakah lembaga keuangan, seperti BMT, sudah menjalankan fungsi-fungsi pembiayaannya secara baik atau belum.

Bagaimana Anda melihat permasalahan UKM dan LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah)?
BMT sebenarnya tumbuh bersama UKM. Saya melihat pembangunan pemerintah belum fokus pada pembiayaan usaha kecil melalui LKM (Lembaga Keuangan Mikro). Ini pasarnya BMT yang masih sangat luas. Selama ini, BMT melakukan pembiayaan dengan plafon Rp 3-5 juta.
Sayangnya, BMT sebagai gerakan bisa dikatakan kurang mendapat perhatian pemerintah. Tak seperti lembaga keuangan besar.
Apa lagi yang dimiliki oleh gerakan dan bisnis BMT sehingga bisa dikatakan dapat berperan menjadi bagian dari solusi perekonomian nasional?
Para pelaku BMT umumnya punya idealisme dengan komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi umat. Umumnya, mereka yang terjun pada BMT adalah anak-anak muda yang punya integritas moral.
Sudah terbukti, BMT bisa tumbuh karena mereka memang memberikan kemudahan jasa keuangan kepada UKM dengan prosedur yang tidak birokratis. Ini karena organisasi BMT yang ramping. Apalagi, di lapangan, rata-rata BMT melakukan sistem jemput bola.
Menurut saya, BMT akan terus berkembang dan memberikan manfaat kepada masyarakat jika memfokuskan diri dalam pembiayaan sektor agro (pertanian), akses kepada petani, penggemukan sapi/kambing, housing, dan perdagangan.
Ahmad mengambil sarjana ekonomi dari Fakultas Ekonomi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (1999). Ia juga mengajar di Universitas Islam Indonesia (almamaternya untuk program S2 di bidang ekonomi Islam). Kini, ia ingin mengambil program S3 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sekurangnya, ia telah menulis lima buku. Salah satu bukunya kini menjadi acuan bagi mereka yang ingin mendirikan BMT–judul BMT Menuju Koperasi Modern.

Bagaimana pemerintah bisa membantu menumbuhkan BMT dan UKM?
Perlu dipikirkan bagaimana bisa diusahakan penguatan (permodalan) BMT. Misalnya, pemerintah memberikan skema pembiayaan pada UKM lewat microfinance yang lebih bervariasi dan produktif dengan syarat yang mudah sehingga mudah diakses oleh usaha-usaha mikro.
Pemerintah juga harus betul-betul berkomitmen untuk pengembangan BMT sebagai gerakan koperasi. Sebagai contoh, Kementerian Negara Koperasi/UKM pernah mengembalikan dana bergulir sebesar Rp 381 miliar pada negara. Penarikan dana ini terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 99 yang mewajibkan dana bergulir harus dikembalikan.
Sebelumnya, tahun 2005, dana bergulir tidak perlu dikembalikan. Jadi, istilahnya dana sosial.
Sebetulnya, BMT siap untuk mengelola dana macam itu dan mengembalikan (walaupun dikomersialkan). Ini menunjukkan bahwa Kementerian Negara Koperasi belum mampu memotret potensi BMT secara utuh.
Selain itu, di BUMN, ada bagian keuntungan yang akan disalurkan pada UKM dengan bunga enam persen. Sebenarnya, BMT juga mampu mengelola dana tersebut, tapi skim-nya harus dibuat secara syariah.

Bagaimana dengan perbankan?
Perbankan harusnya juga berpihak pada microfinance dengan menyalurkan dana pada UKM. Mereka bisa bekerja sama dengan BMT. Untuk funding-nya dari perbankan, BMT fokus pada lending (penyaluran).
BMT bisa menjadi partner bank-bank besar untuk masuk ke penyaluran pembiayaan mikro. Memang, kini ada bank-bank yang terjun ke pembiayaan mikro untuk menjangkau UKM-UKM. Tapi, agaknya usaha itu high cost bagi bank-bank besar. Nah, mengapa tak bermitra dengan BMT? Tapi, dasarnya harus syariah.

Sumber: http://www.republika.co.id

Peranan BMT Mengembangkan UKM

Peranan BMT Mengembangkan UKM

Kehadiran BMT di tengah UKM cukup dirasakan manfaatnya. Studi yang dilakukan Nurul Widyaningrum (2002) terhadap BMT Dampingan Yayasan Peramu Bogor menunjukkan ada empat kelebihan BMT, yakni: adanya kemudahan dalam prosedur, keringanan persyaratan, cepatnya pelayanan, dan sistem “jemput bola”. Berbeda dengan perbankan yang lebih mengutamakan nasabah ‘kakap’, prosedur relatif lama, dan keharusan adanya jaminan.
Hasil studi itu cukup menarik untuk disimak, karena ternyata alasan utama UKM menerima kehadiran BMT bukanlah karena sistem syariahnya. Studi ini menunjukkan bahwa mayoritas mitra ternyata belum terlalu memahami sistem syariah yang digunakan BMT. Sebanyak 61 responden (41 persen) menyatakan hanya tahu sedikit tentang sistem syariah, 71 responden (47 persen) menyatakan tidak tahu, dan hanya 18 (12 persen) yang menyatakan sudah tahu.
Seiring dengan hasil Komisi Fatwa MUI dalam Rakernas, 14-16 Desember 2003, yang menyatakan bahwa: bunga bank haram, maka para praktisi keuangan syariah termasuk BMT diharapkan mampu melakukan terobosan baru, sehingga fatwa ini dapat menjadi stimulan bagi pengembangan BMT.
BMT sebagai lembaga keuangan mikro berbasis grass root perlu secepatnya berbenah diri. Pertama, tidak semua nasabah BMT yang menjadi mitra karena alasan agama. Secara umum mereka tertarik karena adanya kemudahan layanan. Karenanya, sosialisasi sistem syariah yang mencakup konsep syariah dalam berekonomi, pengelolaan keuangan, konsep riba dan dampaknya, serta pemahaman terhadap produk-produk halal dan thayyib perlu diintensifkan, sehingga masyarakat merasakan keberkahan, keadilan dan keunggulan sistem syariah.
Kedua, peningkatan kompetensi pengelola. Pengelola BMT merupakan ujung tombak dalam pemberdayaan nasabah. Oleh karenanya, para pengelola mesti memiliki kapasitas yang memadai, mulai dari pemahaman konsep sistem ekonomi syariah sampai pada teknis operasionalnya. Peningkatan kompetensi ini dapat dilakukan melalui pelatihan yang mencakup aspek kemampuan teknis operasional dan manajemen.
Ketiga, melakukan pembinaan intensif. Dalam pandangan Islam, hubungan ekonomi tidak sekedar masalah hutang piutang, namun lebih dari itu adalah adanya aspek pendidikan. BMT dapat melakukan transformasi sosial masyarakat dengan terus melakukan pembinaan terhadap para nasabahnya.
Pembinaan kepada nasabah meliputi dua aspek. Pertama, aspek bisnis, yaitu bagaimana supaya nasabah mampu meningkatkan kinerja usahanya. Selanjutnya, pengelola BMT bisa menfasilitasi antar-nasabah untuk saling bekerjasama, bermitra, dan saling membesarkan. Kendati jenis usaha nasabah ada yang sama, pengelola mesti mampu menyakinkan bahwa antar-mereka bukanlah pesaing, tetapi mitra.
Kedua, aspek ruhi. Sebagai lembaga keuangan berbasis syariah, aspek ruhi yang mencakup nilai-nilai ke-Islaman, menjadi sangat penting. Satu kilogram sayur misalnya, tidak akan ditimbang menjadi 9 ons. Kejujuran ini akan menumbuhkan kepercayaan dan kepuasan para konsumen.
Baiknya kinerja BMT akan memberikan image yang positif bagi pengembangan keuangan syariah, sehingga pilihan nasabah terhadap BMT tidak sekadar adanya kemudahan dalam prosedur, cepatnya pelayanan, dan sistem “jemput bola”, namun lebih dari itu yaitu sistemnya yang sesuai dengan syariah Islam. Kita berharap semoga BMT mampu meningkatkan kesejahteraan dan melahirkan pengusaha yang bermoral dan profesional.

OLEH: Suwardi

BMT sebagai alternatif Pendanaan UMKM

. Sumber permodalan bagi usaha mikro/kecil
Apapun jenis usaha yang dikelola tidak terlepas dari modal/dana baik berupa modal investasi maupun modal kerja. Besar modal yang dibutuhkan tergantung pada jenis usaha, luas pemasaran, bahan baku dsb yang sering disebut dengan Studi Kelayakan Usaha. Kriteria usaha mikro, kecil, menengah dan besar berbeda-beda sesuai dengan cara pandang/persepsi masing-masing lembaga yang menerbitkan kriteria tersebut. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Usaha Kecil memberi kriteria Usaha Kecil adalah usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang mempunyai asset maksimal Rp 200 juta di luar tanah dan bangunan, omzet tahunan maksimal Rp 1 miliar, dimiliki WNI, independen dan tidak terafiliasi dengan usaha menengah-besar.
Sumber permodalan bagi usaha mikro/kecil biasanya berasal dari modal sendiri, pinjaman tetangga/famili bahkan kebanyakan dari para pelepas uang/rentenir, sedangkan usaha menengah dan besar biasanya melalui perbankan/sindikasi perbankan guna membiayai modal investasi maupun modal kerja. Pengusaha menengah dan besar cukup bankable yang memenuhi persyaratan 5 C yang diisyaratkan perbankan. Usaha mikro/kecil pada umumnya tidak bankable khususnya dalam memenuhi jaminan/collateral yang pada akhirnya tiada jalan lain kecuali terjerat oleh pelepas uang/rentenir dengan suku bunga yang tinggi kurang lebih 15% sebulan.
II. Pelepas Uang/Rentenir
Di masyarakat dapat kita lihat seseorang yang berperan meminjamkan uang pribadinya kepada orang lain dengan sesuatu imbalan bunga/jasa biasa disebut pelepas uang/rentenir/pembunga uang. Ada oknum yang bertameng koperasi atau badan lainnya, yang secara hukum tidak dibenarkan sebab lembaga resmi yang boleh meminjamkan uang kepada masyarakat adalah perbankan dan Koperasi Simpan Pinjam.
Proses transaksi/pinjaman pada rentenir cukup sederhana, cukup dengan KTP, ada usaha/tempat jualan, singkat, mudah dan cepat/pelayanan prima. Pelayanan prima dimaksud mulai dari proses peminjaman dan pengembalian, rentenir datang menemui nasabah/calon nasabah setiap hari selama masa peminjaman bahkan walaupun menunggak tetap diberikan dengan memperhitungkan bunga berbunga sehingga nasabah terjerat. Tidak jarang nasabah akhirnya barang/assetnya tergadai pada rentenir untuk menutupi utangnya.
Pada dasarnya nasabah tahu dan mengerti bahwa terjerat dengan bunga yang tinggi namun tidak ada alternatif lain sumber modal yang semudah rentenir, yang akhirnya secara sadar dan terpaksa harus mengikuti kehendak rentenir demi kelangsungan usahanya. Salah satu solusinya adalah memperkuat “Baitul Maal Wat Tamwil/BMT” di tengah masyarakat.
III. Baitul Maal Wat Tamwil/BMT
BMT adalah lembaga usaha ekonomi rakyat kecil, yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum berdasarkan prinsip syariah dan prinsip koperasi. BMT didirikan oleh masyarakat dengan pendiri antara 20-50 orang yang mengumpulkan modal simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela. BMT dikelola secara syariah tanpa bunga karena bunga menurut agama Islam adalah riba yang dalam keyakinan iman orang muslim adalah haram. Penggantian istilah “Bunga” menjadi “Bagi Hasil” bukan semata-mata hanya mengalihkan istilah atau nama saja tapi lebih memiliki nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, kejujuran dan kasih sayang, tidak ada penindasan manusia atas manusia dan sesuai syariat Islam. Ada beberapa perbedaan yang prinsip antara bunga dengan bagi hasil yaitu:
a. Penentuan besarnya hasil yang didapat, kalau sistem bunga ditetapkan dulu sebelum kredit dicairkan/realisasi, sedangkan sistem bagi hasil ditentukan setelah kredit cair setelah berusaha dan untung.
b. Sistem bunga biasa dengan persen yang ditentukan oleh pihak pemberi kredit, sedangkan sistem bagi hasil ditentukan berdasarkan kesepakatan proporsi pembagian keuntungan untuk masing-masing pihak misalnya 50:50, 40:60 dsb.
c. Sistem bunga jika terjadi kerugian ditanggung nasabah saja sedangkan sistem bagi hasil ditanggung kedua belah pihak sesuai kesepakatan.
d. Bunga dihitung dari dana yang dipinjamkan sehingga jelas nilai rupiah yang akan diterima sedangkan bagi hasil diperoleh dari untung yang bakal diperoleh/belum tahu besarannya.
e. Sistem bunga berlawanan/tidak sesuai dengan syariat Islam sedangkan sistem bagi hasil sesuai syariat islam.
Produk BMT atau pelayanan usaha BMT berbeda dengan usaha Koperasi yaitu simpanan sukarela mudharabah (SM) biasa, simpanan mudharabah (SM) pendidikan, SM haji, SM qurban dsb. Pelayanan berbentuk pelayanan pembiayaan antara lain Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Musyakarah, Pembiayaan Murabahah.
IV. Peluang dan Tantangan
Peluang berkembangnya BMT cukup potensil mengingat sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam dan lebih kurang 40 juta UKM yang perlu dilayani dalam pembiayaan permodalan untuk pengembangan usahanya. Di samping itu sistem bunga masih dalam perdebatan khilafiyah, banyak kaum muslim yang tidak menyimpan uangnya di perbankan karena tidak mau dengan sistem bunga.
Tantangan yang dihadapi dalam pengembangan sistem syariah/BMT adalah kesiapan masyarakat dalam menerima dan memahaminya sebab masih ada masyarakat yang menganggap pola syariah identik dengan zakat-infak atau gratis sebab bernuansa keagamaan. Juga yang tidak kalah pentingnya adalah kejujuran nasabah dalam memberi data keuangan/keuntungannya setiap bulan dalam rangka menentukan bagi hasil keuntungan tersebut. Demi menghindari bagi hasil kadangkala seharusnya untung dilaporkan rugi. Pelayanan prima para rentenir merupakan tantangan bagi BMT guna memenangkan persaingan.
V. Penutup
BMT merupakan alternatif sumber permodalan yang harus dikembangkan di tengah-tengah masyarakat muslim pada khususnya guna ketenangan berusaha bagi UKM pada umumnya. Untuk itu perlu langkah-langkah strategis untuk mencapai hal tersebut antara lain:
a. Perlu sosialisasi kepada ummat muslim oleh ustad/petugas BMT melalui majelis taklim atau pengajian secara intensif sehingga sistem bagi hasil benar-benar dipahami masyarakat/diterima dan dipercaya masyarakat.
b. Hendaknya setiap mesjid, para jamaah yang mampu membentuk BMT guna membiayai UKM yang merupakan jamaahnya sehingga fungsi mesjid tidak hanya melulu ibadah saja tapi berfungsi dalam melayani kepentingan ekonomi ummat/muamalat.
c. BMT perlu melayani nasabah dengan meniru cara para rentenir memberi pelayanan yaitu mendatangi para UKM di pasar-pasar tradisional dengan memakai identitas BMT yang jelas demi merebut hati para UKM. UKM dikelompok berdasarkan domisili dan diadakan pengajian/majelis taklim antar nasabah sehingga kepentingan dunia dibarengi dengan kepentingan akhirat.
d. BMT dapat memanfaatkan lulusan madrasah, pondok pesantren, sarjana ekonomi syariah sebagai petugas lapangan/salesman BMT sekaligus sebagai penceramah agama pada majelis taklim/pengajian nasabah BMT.
e. BMT juga dapat mengelola infak atau mungkin zakat maal untuk memperkuat permodalannya.
f. Diharapkan good will pemerintah khususnya Menegkop dan UKM lebih intensif membina BMT di seluruh Indonesia khususnya di kalangan ummat muslim.
Akhirnya perkembangan BMT tergantung kepada masyarakat muslim pada khususnya, dengan merubah pola pikir dan tindakan nyata di lapangan dalam melayani kebutuhan UKM sehingga manfaat BMT dirasakan UKM dengan prinsip sederhana, mudah, murah dan cepat dan tepat. Semoga BMT semakin jaya. Amin.

Program Pengembangan UMKM 2010

Skema Program Pengembangan Sektor Riil dan UMKM di Indonesia

PENDAHULUAN

Upaya pengembangan sektor riil dan UMKM secara berkesinambungan dilaksanakan oleh Bank Indonesia melalui Kantor BI di daerah di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dapat tergambar dari organisasi yang ada di KBI setiap daerah yaitu adanya “Kelompok Pemberdayaan Sektor Riil dan UMKM” disingkat KPRSU Kantor Bank Indonesia. Penulis yang selama ini berkecimpung sebagai konsultan di Kantor Bank Indonesia Medan dan Bandar Lampung, memiliki pemikiran untuk meningkatkan upaya memberdayakan sektor riil dan UMKM. Pemikiran ini sebagai sumbangan penulis untuk memajukan UMKM di Indonesia melalui kiprah Bank Indonesia. UMKM hingga saat ini masih membutuhkan upaya dari berbagai pihak untuk membantu perkembangannya.

Skema yang diusulkan mengikuti alur sebagai berikut :

skema-umkm3

STAKEHOLDER UMKM

Stakeholder UMKM terdiri dari berbagai lembaga terkait yang selama ini secara langsung maupun tidak langsung memiliki program . Stakeholder UMKM sangat dibutuhkan untuk membantu, stakeholder atau pihak-pihak yang berkepeintingan dengan UMKM adalah sebagai berikut :

1. Bank Indonesia, sebagai Bank Sentral selama ini mempunyai program untuk pengembangan sektor riil dan UMKM melalui bidang ekonomi dan moneter dengan membentuk seksi ‘Kelompok Pemberdayaan Sektor Riil dan UMKM’ disingkat KPRSU. Secara rutin Bank Indonesia menjalankan program Bantuan Teknis, melalui pelatihan kepada bank umum, BDSP (lembaga penyedia jasa) dan KKMB, melakukan survei dan penelitian, serta menyediakan informasi bagi UMKM.

2. Lembaga Keuangan Bank, Bank Umum, BPR/BPRS. Menyediakan dana untuk permodalan UMKM melalui kredit program pemerintah (KUR, KKPE dan lainnya) serta kredit komersial untuk investasi dan modal kerja yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM.

3. Lembaga Keuangan Bukan Bank (PNPM, PNM, Pegadaian, Asuransi, dll). PNPM Mandiri meruapakan program nasional pemberdayaan masyarakat juga menyalurkan dana modal untuk UMKM. Demikian halnya Perusahaan Nasional Madani (PNM), Pegadaian memiliki program pinjaman modal untuk UMKM. Lembaga keuangan bukan bank ini sangat dibutuhkan oleh UMKM.

4. Lembaga Penjaminan (Askrindo, Jamkrindo, dll). Adalah lembaga penjaminan yang berfungsi membantu UMKM yang sudah feasible (layak usaha) namun belum bankable dari sisi tidak ada jaminan kredit. Lembaga ini sangat membantu UMKM dalam memperoleh kredit program KUR yang dapat memberikan jaminan hingga tujuh puluh persen.

5. Lembaga Keuangan Mikro (BMT, Koperasi, dll). Adalah pihak yang dapat membantu UMKM untuk mendapatkan modal dengan cepat karena memiliki jaringan hingga ke pelosok dan prosedur pinjaman yang ringkas dan sederhana.

6. Instansi Terkait (DKP, Kop/UKM, Pertanian, Industri & Perdagangan, dll). Dinas teknis yang memiliki program dan dana dalam pengembangan UMKM, terutama dalam meningkatkan kemampuan manajemen teknis produksi melalui program pelatihan. Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan perdagangan, semua itu sangat dibutuhkan oleh UMKM dalam mengembankan usaha mereka.

7. Pemda (Pemprov, Pemko, Pemkab). Adalah instansi yang mengatur kebijakan di daerah, dapat diharapkan melakukan kegiatan riil di setiap daerah.

8. KADIN, sangat peduli dengan usaha kecil dan menengah. Kadin mempunyai klinik konsultasi kredit di berbagai daerah dalam melayani UMKM yang membutuhkan pendampingan mendapatkan modal dari perbankan.

9. PINBUK. Pusat inkubasi bisnis usaha kecil, membawahi BMT (baitul mal wattanwil) di seluruh Indonesia. Pinbuk memiliki program pembinaan nyata kepada BMT dan UMKM melalui program pelatihan, penyediaan software menajemen, modal dan usaha nyata lainnya.

10. Perguruan Tinggi (Negeri/Swasta). Di setiap perguruan tinggi banyak kita jumpai pusat inkubator bisnis, yang memiliki UMKM binaan terutama yang ada di sekitar wilayah kampus.

11. BDSP/ KKMB. Konsultan Keuangan Mitra Bank adalah program nasional pemerintah dalam rangka membantu UMKM untuk akses permodalan kepada perbankan. KKMB hampir terdapat di selutuh wilayah Indonesia.

12. SATGASDA KKMB., Adalah wadah yang dibentuk melalui SK Gubernur KDH Tingkat I di setiap propinsi. Didalamnya terdapat unsur Bank Indonesia, Perbankan, Dinas Terkait dan Pemerintah Daerah. Di beberapa daerah Satgasda ini aktif, namun di kebanyakan daerah masih mati suri.

13. BUMN, Program PKBL. Memiliki dana CSR hasil penyisihan keuntungan BUMN. Program Kemitraan menyediakan pinjaman modal hingga lima puluh juta. UMKM dapat memanfaatkan program PKBL ini dengan menghubungi BUMN yang ada dan dekat dengan lokasi UMKM berada.

14. Swasta Nasional. Banyak perusahaan ingin menyalurkan dana CSR kepada UMKM dalam rangka tanggung jawab sosial mereka kepada masyarakat. UMKM dapat melakukan pendekatan melalui kemitraan dengan perusahaan besar swasta nasional.

15. Organisasi Profesi. Hingga terdapat banyak organisasi profesi seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia, HIPMI, Aosiasi Pedagang Pasar dan lainnya. Semuanya sangat berkepentingan dalam pengembangan UMKM.

KONDISI UMKM

Stakeholder yang disebutkan diatas sangat dibutuhkan oleh UMKM terutama dalam membantu mengatasi permsalahan klasik yang dihadapi UMKM sekarang ini. Persoalan dan Kondisi UMKM serta kendala yang menghadang mereka adalah sebagai berikut :

ü Akses Modal, terbatas

ü Akses Pasar, terbatas

ü Jaminan Pinjaman, tdk punya, terbatas

ü Aset, tdak punya, tdk bersertifikat

ü Ijin Usaha, terbatas

ü Kualitas Produk, rendah, tdk stabil

ü Kontinyuitas Produksi, tdk stabil

ü Posisi Tawar, lemah

ü Manajamen Usaha, lemah

ü Kelembagaan, lemah

PROGRAM KERJA

Berkaitan dengan kondisi UMKM diatas serta banyaknya pihak-pihak yang berkepentingan sebagai stakeholder UMKM, kami mengusulkan beberapa program kerja sebagai berikut :

v Merealisasikan Program Bantek Bank Indonesia

o Pelatihan LKB & LKBB

o Pelatihan BDSP/KKMB

o Survei dan Penelitian

o Penyediaan Informasi bagi Stakeholder, Bank, BDSP, UMKM

o Pendampingan/ Pengawalan KKMB

v Pelatihan Manajemen & Penguatan Kelembagaan UMKM

v Menghidupkan Organisasi dan Sekretariat SATGASDA KKMB

v Mendorong terbentuknya Forum Koordinasi Stakeholder UMKM

v Merealisasikan peran stakeholder UMKM melalui Aktifitas SATGASDA KKMB

v Mendorong realiasasi kredit program (KUR, KKPE, KKP, dan lainnya).

v Mendorong realisasi Program PKBL BUMN & PNPM Mandiri

v Mengaktifkan Klpk2, Sentra2 UMKM dan Klaster2 UMKM

v Pelayaan Ijin Satu Atap

v Merinci Action Plan setiap Program Kerja

Program kerja yang dijaklankan seharusnya dapat diukur tingkat pencapaiannya, sehingga perlu ada indikator yang jelas sehingga dapat diketahui perkembangannya. Hasil yang diharapkan dan dapat diukur dari program tersebut adalah sebagai berikut :

OUT PUT Alat Ukur Pencapaian

Ø Nilai kredit yang disalurkan Bank kepada UMKM

Ø Jumlah UMKM yang menerima kredit Bank

Ø Nilai Penjaminan yang dialokasikan kpd UMKM

Ø Jumlah BDSP/KKMB yang mengikuti pelatihan

Ø Jumlah BDSP/ KKMB yang aktif mendampingi & menghubungkan UMKM ke LKB/LKBB

Ø Nilai Kredit UMKM yang dihubungkan oleh BDSP/KKMB

Ø Jumlah Sentra UMKM dan Klaster yang didampingi BDSP/KKMB

Ø Nilai Penjualan (Omset) UMKM

Ø Jumlah Tenaga Kerja yang diserap UMKM

TOOLS (Mesin Penggerak)

Untuk mencapai indikator tersebut diatas dikaitkan dengan program kerja yang disusun, maka ada tools pendukungnya. Kami mengusulkan tools tersebut sebagai berikut :

* KPRSU KBI

Organisasi sentral yang ada di KBI yang berperan strategis menjalankan kegiatan sektor riil dan UMKM bermitra dengan Konsultan PUMKM dan stakeholder umkm

* Konsultan PUMKM

Tenaga ahli yang ditunjuk oleh BI sebagai mitra untuk melaksanakan program kerja bersama para stakeholder UMKM lainnya

* KKMB

Konsultan yang dilatih sebagai ujung tombak di lapangan membantu UMKM dalam akses ke Bank dan membantu manajemen UMKM

* SATGASDA KKMB

Organisasi sentra di tingkat provinsi yang perlu diberdayakan, perannya sangat strategis mensinergikan semua stake holder inti seperti BI, Bank, Pemda, Instansi Terkait

* FORUM Stakeholder

Organisasi stagasda plus, perlu dihidupkan

* Anggaran

Anggaran untuk mendukung pelaksanaan operasional program kerja yang sudah dicanangkan setiap stakeholder

Semoga bermanfaat

Bandar Lampung, 10 Desember 2009

Deddy Eward Tanjung

PERAN MASJID DALAM EDUKASI EKONOMI SYARIAH

PERAN MASJID DALAM EDUKASI EKONOMI SYARIAH

Oleh : Agustianto, MA

Mesjid adalah tempat ibadah kaum muslimin yang memiliki peran strategis untuk kemajuan peradaban ummat Islam. Sejarah telah membuktikan multi fungsi peranan mesjid tersebut. Mesjid bukan saja tempat shalat, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, pengajian keagamaan, pendidikan, militer dan fungsi-fungsi sosial-ekonomi lainnya

Rasulullah Muhammad SAW pun telah mencontohkan multifungsi mesjid dalam membina dan mengurusi seluruh kepentingan umat, baik di bidang ekonomi, politik, sosial , pendidikan, militer, dan lain sebagainya

Sejarah juga mencatat, bahwa masjid Nabawi oleh Rasulullah SAW difungsikan sebagai (1) pusat ibadah, (2) pusat pendidikan dan pengajaran, (3) pusat penyelesaian problematika umat dalam aspek hukum (peradilan) (4). pusat pemberdayaan ekonomi umat melalui Baitul Mal (ZISWAF). (5) pusat informasi Islam, (6) Bahkan pernah sebagai pusat pelatihan militer dan urusan-urusan pemerintahan Rasulullah. Masih banyak fungsi masjid yang lain. Singkatnya, pada zaman Rasulullah, masjid dijadikan sebagai pusat peradaban Islam.

Masjid merupakan tempat disemaikannya segala sesuatu yang bernilai kebajikan dan kemaslahatan umat, baik yang berdimensi ukhrawi maupun duniawi dalam sebuah garis kebijakan manajemen mesjid. Namun dalam kenyataannya, fungsi masjid yang berdimensi duniawiyah kurang memiliki peran yang maksimal dalam pembangunan umat dan peradaban Islam.

Ekonomi Pilar Peradaban

Salah satu pilar kemajuan peradaban Islam adalah amwal (wealth) atau ekonomi. Dalam hal ini, Ibnu Khaldun mengatakan “Ekonomi adalah tiang dan pilar paling penting untuk membangun peradaban Islam (Imarah). Tanpa kemapanan ekonomi,m kejayaan Islam sulit dicapai bahkan tak mungkin diwujudkan. Ekonomi penting untuk membangun negara dan menciptakan kesejahteraan umat. (Ringkasan dari Muqaddimah Ibnu Khaldun, Bab 3,4 dan 5)

Al-Ghazali, Asy-Syatibi dan seluruh ulama ushul yang membahas maqashid syari’ah, senantiasa memasukkan amwal sebagai pilar maqashid. Shah Waliullah Ad-Dahlawy, ulama terkemuka dari India, (1703-1762).berkata, “Kesejahteraan ekonomi merupakan prasyarat untuk suatu kehidupan yang baik. Tingkat kesejahteraan ekonomi sangat menentukan tingkat kehidupan. Seseorang semakin tinggi tingkat kesejahteraan ekonominya, akan semakin mudah untuk mencapai kehidupan yang lebih baik (hayatan thayyibah)

Para ulama Islam sepanjang sejarah, khususnya sampai abad 10 Hijriyah senantiasa melakukan kajian ekonomi Islam. Karena itu kitab-kitab Islam tentang muamalah (ekonomi Islam) sangat banyak dan berlimpah. Para ulama tidak pernah mengabaikan kajian muamalah dalam kitab-kitab fikih mereka dan dalam halaqah (pengajian-pengajian) keislaman mereka. Tetapi kini terjadi keanehan yang luar biasa, kajian-kajian ekonomi Islam jarang sekali di mesjid-mesjid

Tradisi keilmuwan ekonomi yang eksis di masa silam, harus dihidupkan kembali di mesjid-mesjid, agar fungsi mesjid sebagaimana zaman Rasulullah dapat diwujudkan kembali.

Masalah Nazir Mesjid

Banyak problem mismanajemen dalam memakmurkan mesjid yang terjadi saat ini. Salah satu penyebab terjadinya mismanajemen tersebut adalah pengurus mesjid (nazir mesjid) yag tidak memiliki kapabilitas dan berwawasan sempit dalam beragama.

Padahal nazir mesjid, khususnya yang membidangi dakwah, sangat menentukan untuk kebangkitan kembali peradaban Islam seperti masa lampau. Nazir mesjid sangat menentukan maju-mundurnya umat Islam. Nazir mesjid yang berwawasan sempit yang memandang agama Islam sebatas ibadah dan aqidah hanya tertarik dengan kajian spiritual belaka, sehingga mereka mengundang para ustaz yang ahli fiqih ibadah dan ahli teologi/sufistik saja. Nazir mesjid sangat jarang (kalau tak ingin mengatakan tak pernah sama sekali) memilih materi ekonomi Islam yang ruang lingkupnya sangat luas. Padahal mengkaji ekonomi syariah hukumnya wajib.

Menurut Husein Shahhatah, dalam bidang muamalah maliyah ini, seorang muslim berkewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada syari’ah Allah. Jika ia tidak memahami muamalah maliyah ini, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari. (Buku Al-Iltizam bith-Thawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat al-Maliyah,Mesir, 2002)I .

Selama ini materi ceramah dalam pengajian rutin berkisar di seputar tauhid,tasawuf, fiqh, keluarga sakinah, akhlak dan adapula yang secara khusus mengkaji tafsir atau hadits. Namun sangat jarang membahas kajian muamalah (ekonomi Islam). Padahal ekonomi Islam adalah bagian penting dari ajaran Islam. Masalah ekonomi adalah masalah paling urgen (dharury). Para ulama masa lampau tak pernah mengabaikan kajian muamalah (ekonomi Islam). Hal itu bisa dibuktikan dalam kitab-kitab hasil karya mereka. Ekonomi Islam bukan saja menjadi pilar dan rukun kemajuan Islam, tetapi juga merupakan fardhu ’ain untuk diketahui setiap muslim.(Husein Sahhatah)

Nazir mesjid yang cerdas dan ingin akan kebangkitan Islam, akan menjadikan materi ekonomi Islam sebagai salah satu materi kajian dalam pengajian agama di mesjid, baik dalam pengajian rutin atau tabligh keagamaan maupun dalam khutbah jum’at

Dampak mengabaikan kajian muamalah

Akibat nazir mesjid tidak mengundang penceramah yang ahli ekonomi Islam, maka tingkat pengetahuan umat Islam tentang muamalah sangat rendah, sehingga aktivitas perekonomian yang mereka jalankan dalam mencari nafkah banyak yang bertentangan dengan syariah Allah, seperti riba, gharar, maysir, haram dan batil. Akibat lainnya, umat Islam tetap terpuruk dalam kemiskinan dan keterbelakangan

Akibat nihilnya kajian ekonomi Islam di mesjid-mesjid, maka umat Islam banyak yang tidak mengetahui konsep-konsep ekonomi Islam. Misalnya, mekanisme mudharabah dan keunggulannya, sehingga memandangnya sama saja dengan bunga bank. Umat Islam juga banyak yang tidak bisa membedakan antara bunga dan margin murabahah. Umat Islam tidak mengetahui bahwa seluruh ulama ekonomi dunia Islam telah ijma’; tentang keharaman bunga bank. Umat Islam banyak yang tidak mengetahui 25 perbedaan fundamental bank syariah dan bank konvensional, tidak mengetahui 10 prinsip dasar ekonomi Islam yang wajib diketahui setiap muslim. Umat Islam banyak yang tidak tahu dampak bunga terhadap inflasi, investasi, produksi, pengangguran dan kemiskinan. Umat Islam banyak yang tidak tahu secara ilmiah dan rasional mengapa bunga dalam Islam dipandang sebagai dosa terbesar setelah syirik, durhaka pada orang tua dan pelaku bunga kekal dalam neraka (QS.2:275).

Umat Islam banyak yang tidak tahu jika bunga telah membawa penderitaan massal yang menyakitkan bagi kemanusiaan, karena bunga telah menjatuhkan banyak negara ke lembah jeratan hutang yang parah. Karena menerapkan bunga, maka APBN dikuras secara hebat untuk menyumbang lembaga bank (berbasis bunga) lewat obligasi BLBI. Bunga secara signifikan telah menaikkan harga BBM, listrik, telephon. Kenaikan harga-harga barang strategis tersebut dimaksudkan untuk mrenambah income negara bagi biaya APBN. Padahal hampir sepertiga anggaran negara Indonesia untuk mensubsidi/membayar bunga kepada bank-bank konvensional tersebut dan bunga hutang luar negeri.

Belum lagi persoalan akad-akad dalam transaksi muamalah maliyah, semuanya harus dikaji, agar umat Islam tak terjebak kepada perilaku yang batil dalam mencari nafkah. Lebih dari 42 bab bentuk-bentuk akad muamalah yang harus diketahui umat Islam, antara lain, syirkah, ijarah, wadiah, rahn, salam, istisna, kafalah, hawalah, dan sebagainya. Lain lagi akad-akad yang dilarang dalam Islam, seperti gharar, najasy, talaqqi rukban, ihtikar, maysir, ba’i al-’inah, ba’i kali bikali (dain bid dain), dan banyak lagi. Materi ini secara mendasar harus difahami umat Islam. Kalau tidak, mereka akan mudah terperosok kepada perilaku ekonomi yang batil.

Ulama Abdul Sattar, mengatakan, mengetahui hukum ekonomi Islam adalah dharuriyah (kemestian primer/utama) yang tak bisa ditawar. Jika tidak diketahui, maka dikhawatirkan sekali umat Islam akan terperosok kepada praktek kebatilan. Apa yang dicemaskannya itu kini telah terjadi, dimana banyak umat Islam yang telah terperosok ke dalam praktek ribawi. Anehnya mereka tak menyadari bahwa praktek itu paling terkutuk (Banyak hadits Nabi Saw menjelaskan ini) . Bahkan dengan tanpa dasar ilmu ushul fiqh mereka mengatakan bahwa masalah bunga masih khilafiyah. Masya Allah ! Perkara yang telah menjadi ijma’ dikatakan khilafiyah

Akibat pengabaian kajian muamalah, kini sangat banyak umat yang terjebak kepada arisan berantai yang berkedok MLM (multilevel marketing), karena tidak tahu hukumnya Tidak sedikit pula umat Islam yang bermain spekulasi mata uang (valas) dan saham di pasar modal. Furute trading dan margin trading menjadi kebiasaan umat Islam, seolah tanpa salah dan dosa. Padahal perilaku spekulasi itu sangat dilarang dalam syari’ah.

Kesimpulan

Berdasarkan realita dan fakta di atas, maka mesjid harus kembali difungsikan untuk mencerdaskan umat di bidang muamalah yang selama ini jauh dari kajian-kajian umat Islam. Para nazir mesjid diharapkan melakukan paket-paket kajian muamalah maliyah (ekonomi Islam), agar materi pengajian agama di mesjid tidak pincang, (melulu ibadah mahdhah, munakahat, cerita pahala syorga dan neraka secara sempit). Mengamalkan Islam bukan saja dari aspek ibadah dan aqidah serta akhlak secara sempit, tetapi harus secara kaffah dan komprehensif. Sebagaimana firman Allah, ’Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kaffah. (QS.2: 208). Semoga tulisan ini dapat menyadarkan para nazir mesjid untuk mengundang ustaz yang memahami ekonomi syari’ah sehingga para jamaah bisa memahami dan mengamalkan ekonomi Islam. Kajian ekonomi Islam malah tidak saja mengamalkan secara kaffah dan bernilai ibadah. tetapi juga akan mendukung gerakan kebangkitan kembali peradaban Islam di masa depan.

Dari Murabahah Menuju Musyarakah, Upaya Mendorong Optimalisasi Sektor Riel

Abstrak

Murabahah ternyata mendominasi portofolio bank syariah. Kendati tidak dapat disalahkan secara fiqh dan orientasi kebijakan perbankan, pilihan kebijakan ini mengandung sejumlah resiko: mulai dari penyimpangan dalam praktik yang mengancam keabsahan operasi secara syariah, sampai kepada sulitnya menciptakan keseimbangan antara sektor keuangan dan sektor riel. Yang disebut terakhir - keseimbangan sektor moneter dan riel - adalah salah satu pilar yang dapat menjamin pertumbuhan ekonomi yang sehat.
Makalah ini menawarkan sebuah pola agar terjadi keseimbangan antara sektor riel dan moneter melalui aplikasi musyarakah. Untuk itu diperlukan beberapa prasyarat. Keseimbangan portofolio perbankan syariah yang proporsional antara sektor keuangan dan riel akan menjamin pergerakan dan pertumbuhan sistem ekonomi syariah yang didambakan semua pihak.
Iftitah
Makalah ini menawarkan sebuah gagasan dalam rangka menyinergikan sektor riel dan moneter untuk kebangkitan sistem ekonomi Islami di Indonesia. Sudah menjadi fenomena umum, baik di tingkat dunia, maupun di Indonesia, bahwa dalam perkembangan gerakan ekonomi Islam terjadi kecenderungan tidak seimbangnya kegiatan di sektor monoter atau keuangan dan riel [Adnan, 2003; lihat juga Tohirin, 2003, Karim 2002]. Hal ini dapat dilihat dari beberapa hal, misalnya, pertama: bahwa perkembangan gerakan ekonomi Islam lebih ditandai oleh banyaknya pendirian lembaga keuangan, baik yang bersifat perbankan, maupun lembaga keuangan non-bank (bila dipakai perspektif pendekatan konvensional ) seperti takaful, pasar modal, reksadana, obligasi syariah sampai dengan pegadaian syariah. Kedua, sesuai dengan ‘fitrah’nya, lembaga keuangan tersebut memang hanya banyak berkutat pada sektor moneter, dan tidak terlalu berarti dalam membangun dan mengembangkan kegiatan ekonomi di sektor riel.

Pengalaman sudah membuktikan, bahwasanya penekanan terlalu jauh kepada sektor keuangan dan mengabaikan sektor riel dapat berakibat lumpuhnya ekonomi itu sendiri. Apa yang dialami bangsa ini sejak beberapa tahun yang lalu dan memuncak dengan munculnya krisis moneter sejak pertengahan tahun 1997 adalah pelajaran amat berharga dari kelalaian semua pihak dalam memperhatikan pentingnya keseimbangan antara sektor riel dan moneter. Namun, sekali lagi, penulis khawatir bahwa banyak pihak sudah lupa akan pelajaran penting tersebut, sehingga sejauh ini, belum banyak terdengar upaya yang mengarah kepada keseimbangan kedua sektor ekonomi yang saling menunjang itu, termasuk dalam konteks gerakan ekonomi Islami.

Data yang ditunjukkan oleh Mujiyanto [2004, 14-5] dalam reportasenya di majalah Modal, dengan jelas mengindikasikan hal tersebut. Untuk tahun 2003 misalnya, portofolio produk pendanaan atau pembiayaan Musyarakah hanyalah 2,86%, dan Mudharabah sebesar 14.33%. Sebaliknya produk pembiayaan Murabaha mendominasi hingga 71,21%. Data yang disajikan Mujiyanto merupakan kondisi rata-rata yang merefleksikan portofolio produk perbankan syariah nasional secara keseluruhan, dan bukan terjadi dalam satu dua kasus bank syariah yang ada. Artinya, data tersebut secara langsung menggambarkan kecenderungan umum pola operasi perbakan syariah di negeri ini.

Bukan kebetulan rasanya, bila Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah mengemukakan kekhawatiran yang sama dalam kesempatan menyampaikan keynote speech-nya dalam pertemuan Konvensi dan Deklarasi Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia di Jakarta, 3 Maret 2004 yang lalu di Jakarta .

Data (untuk posisi November 2004) yang dilaporkan dalam Laporan Perkembangan Perbankan Syariah 2004 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia [2004, 14] juga menguatkan informasi di atas, ketika Musyarakah baru mencapai 10,9%, Mudaharabah 17,4%, sedangkan Murabahah masih mendominasi di posisi 66,3%.

Beranjak dari fenomena inilah, menurut penulis harus dipikirkan jalan keluar agar gerakan ekonomi Islam tidak mengulangi kesalahan seperti dalam sistem ekonomi nasional beberapa waktu yang silam, yang menyebabkan terjadinya bubble growth, dan akhirnya membawa malapetaka munculnya krisis moneter dan berkembang menjadi multidimenasi yang belum juga dapat diakhiri sampai kini. Bila sampai terjadi pengulangan kesalahan dalam sistem ekonomi Islam yang sekarang sedang digalakkan, maka akan muncul tuduhan atau pertanyaan, apalah bedanya sistem ekonomi Islami dengan sistem lain [konvensional] yang tidak mampu membawa perubahan kesejahteraan dalam masyarakat?

Ada apa dengan Murabaha?
Seperti sudah disinggung di muka, bahwasanya kenyataan menunjukkan produk murabaha sudah mendominasi portofolio perbankan syariah, baik yang berbentuk Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) bahkan sampai pada tingkat Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Adakah yang salah atas pilihan murabaha ini?

Jawabannya tentu tergantung dari sudut mana persoalan ini harus dipandang. Bila dilihat dari kacamata fiqh, jelas tidak ada aturannya. Fiqh [dalam pengertian normatif], tidak pernah mengatur portofolio produk sebuah lembaga keuangan syariah seperti bank. Tidak ada istilah proporsi halal atau haram dalam pengaturan portofolio produk atau jasa perbankan syariah. Oleh karena itu, adalah sah dan boleh saja bila sebuah bank syariah lebih mengutamakan menjual produk pembiayaan murabaha itu. Dalam bahasa lain, hal ini lebih bersifat kebijakan bisnis sebuah lembaga keuangan syariah, dan tergantung tentunya kepada kepentingan apa yang ada dibalik kebijakan itu.

Bila lalu digunakan sudut pandang kepentingan lembaga bank itu sendiri, justru pilihan atas murabaha dibandingkan mudharabah atau musyarakah adalah pilihan yang paling menarik, menguntungkan dan relatif mengandung resiko kecil. Mengapa? Ada sejumlah alasan. Pertama, barangkali murabaha adalah produk yang mudah diekivalenkan dengan pola perbankan [baca: kredit] konvensional. Konsekuensinya, produk ini mudah dipahami oleh bank dan masyarakat sekaligus. Oleh karena itu pula, produk ini mudah disosialisasikan. Kedua, karena bentuknya yang mudah dipahami, maka juga mudah dilakukan perhitungan, sehingga produk murabaha relatif mudah dijual, dan sekaligus mengandung resiko kecil di mata bank. Oleh sebab itu, adalah wajar bila perbankan syariah lebih menyukai dan membesarkan portofolio dalam bentuk produk murabaha tersebut. Namun, pandangan normatif fiqh dan kepentingan perbankan syariah saja, tentu tidak cukup untuk menilai persoalan murabaha ini. Ada sejumlah persoalan lain yang patut dicatat dalam praktik murabah, misalnya:

Pertama, praktik murabaha mempunyai potensi yang mudah untuk disalahgunakan. Sering terdengar keluhan bahwa dalam menjual produk murabaha, bank syariah bertindak bagaikan menjual kredit konvensional.

Menurut definisi, murabaha “adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.” [Antonio, 2000, 145]. Sebuah konsekuensi dari murabaha adalah pihak bank haruslah melakukan pembelian dan kemudian menjual kembali dengan margin yang disepakati. Namun sering terdengar cerita, khususnya dari pihak nasabah, bahwa [oknum] perbankan syariah menjualnya hampir tidak berbeda dengan dengan ‘menjual’ kredit konvensional, misalnya dengan langsung memberikan ekivalensi margin, dan tidak mau tahu dengan produk apa yang akan dibeli nasabah, bahkan juga tidak melihat langsung properti yang akan dijualnya itu. Lebih celaka lagi lagi, tidak jarang terdengar, terminologi ‘bunga’ masih muncul sebagai padanan terminologi ‘margin’, padahal keduanya berbeda dalam kacamata syariah [lihat misalnya QS Al-Baqarah (2):275].

Bagi awam, baik yang pragmatis maupun idealis, ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, dan berujung pada tuduhan bahwa bank syariah hanya melakukan proses ganti jaket atau istilah, tanpa merubah substansi operasinya sesuai dengan prosedur syariah itu sendiri. Pada gilirannya, boleh jadi muncul kehilangan rasa percaya kepada bank syariah khususnya dan sistem ekonomi Islami, pada umumnya.

Pertanyaan dan tuduhan yang lebih keras muncul, manakala besarnya margin yang dipatok bank syariah, ternyata sama atau bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan bunga bank konvensional. Sehingga, menjadi amat sulit menjelaskan sisi syariah bank Islam itu, di mata sebagian tertentu masyarakat .

Kedua, secara makro, pilihan yang lebih banyak pada penjualan produk murabaha oleh perbankan syariah sejauh ini membuat nuansa moneter menjadi lebih menonjol dalam kegiatan gerakan ekonomi Islam sendiri dibandingkan sektor riel [betapapun mungkin ini tidak bersifat sangat mutlak], seperti halnya kredit uang dalam perbankan atau lembaga keuangan konvensional . Apalagi, kebanyakan properti yang dijual dengan cara murabahah jauh lebih banyak yang bersifat konsumtif daripada produktif, seperti sepeda motor, kendaraan roda empat, rumah dan semacamnya. Padahal, sulit disangkal betapa perlunya keseimbangan antara sektor riel dan moneter, agar jalannya ekonomi harmonis dan tumbuh secara sehat [lihat Adnan 2003; Tohirin 2003]. Berdasarkan kondisi di ataslah maka membiarkan bengkaknya porsi murabaha dalam portofolio perbankan syariah mengandung bahaya yang mengancam perekonomian nasional, dan bahkan mengancam keberhasilan gerakan ekonomi Islami itu sendiri.

Mudharabah atau Musyarakah?
Sesungguhnya produk mudharabah dan musyarakah merupakan dua produk perbankan syariah yang berpotensi sangat besar dalam menciptakan keseimbangan sektor moneter dan syariah . Mengapa demikian? Karena kedua produk ini betul-betul melibatkan dua pihak yang sedang bergerak mengelola sektor usaha yang tidak usah diragukan memberikan nilai tambah pada gerakan ekonomi secara langsung.

Mudharabah, misalnya per definisi adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih, yang mewajibkan salah satu pihak hanya menyediakan modal, sehingga yang bersangkutan disebut sebagai shohibul maal, dan pihak lain semata-mata menyediakan keahliannya (mudharib). Dalam hal terjadi laba, maka kedua belah pihak akan berbagi laba sesuai dengan proporsi yang sudah disepakati di awal kontrak atau aqad antara kedua belah pihak, dan bilamana terjadi kerugian normal, maka kerugian finansial akan ditanggung oleh shohibul maal, sedangkan kerugian lain yang bersifat non-finansial atau non-material akan ditanggung oleh mudharib. Sebaliknya, bila kerugian terjadi akibat kelalaian yang disengaja pihak mudharib, maka kerugian tersebut menjadi tanggungjawab yang bersangkutan sepenuhnya [lihat Antonio, 2002; Vogel and Hayes, 1998]

Di sisi lain, musyarakah dapat dipahami sebagai kerjasama dua pihak atau lebih. Masing-masing pihak memberikan kontribusi modal, baik finansial maupun keahlian. Berbeda dengan mudaharabah, maka dalam hal musyarakah, baik laba maupun rugi [normal] akan dinikmati dan ditanggung secara proporsional antara kedua pihak yang terlibat dalam syirkah tersebut [Antonio, 2002; Vogel and Hayes, 1998].

Dua pengertian di atas, baik mudharabah maupun musyarakah menunjukkan dengan jelas bahwa keduanya dapat dipastikan merupakan kerjasama ideal yang melibatkan dua sektor ekonomi sekaligus dan sangat mendorong sektor riel untuk berkembang. Namun, seperti sudah disinggung dimuka dan terlihat jelas dalam Tabel 1, portofolio perbankan syariah untuk kedua produk ini relatif jauh lebih kecil dibandingkan murabaha, misalnya.

Ada sebuah ironi lain yang terjadi dalam konteks sosialisasi perbankan syariah selama ini. Tidak jarang, dalam kegiatan pengenalan perbankan syariah, dan dalam berbagai wacana ekonomi Islam, mudharabah menempati posisi di muka dalam penjelasan dan contoh. Bahkan seakan-akan mudharabah menjadi produk andalan yang akan dijual pertama. Namun, dalam kenyataan, terjadi sebaliknya. Data di atas menunjukkan dengan jelas kesenjangan antara Mudharabah dalam teori dan praktik. Adakah yang salah dengan mudharabah?

Mudharabah memang sebuah produk ideal. Kendati diakui tidak orisinil dikembangkan oleh Islam sendiri – karena sudah dikenal sebelum Islam disyiarkan oleh Muhammad SAW – mudharabah justru sudah dicontohkan oleh Muhammad SAW sebelum beliau diangkat menjadi Nabi. Seperti umum diketahui, Muhammad SAW melakukan kegiatan mudharabah dengan seorang janda kaya, yang kemudian menjadi istri beliau, yakni Siti Khadijah. Namun, berpijak pada definisi mudharabah berikut contoh yang diberikan Nabi Muhammad saw, mudharabah pada dasarnya ideal dengan sejumlah prasyarat, seperti keharusan sikap jujur para pihak yang terlibat, terjaganya sistem pembukuan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan, dan adanya sikap amanah, khususnya dari pihak mudharib.

Dalam kondisi riel di Indonesia, kendati mudharabah diakui mencapai rata-rata 14,33% dari total pembiayaan yang dilakukan perbankan syariah, maka harus dipahami bahwa mudharabah yang dilakukan menempuh prosedur yang sangat dapat diperdebatkan. Misalnya saja, bahwa hampir tidak ada pembiayaan mudharabah yang tidak melibatkan kontribusi modal pihak mudharib. Ini jelas tidak sesuai dengan aturan dasar mudharabah itu sendiri, karena – seperti diungkapkan di atas – bahwa dalam perjanjian mudharabah maka modal finansial seseungguhnya menjadi tanggungjawab pemilik modal atau shohibul maal. Sebaliknya, mudharib memang hanya cukup bertanggungjawab pada sisi ketrampilan dan operasional. Oleh karena itu, mudharabah yang saat ini dilakukan lebih merupakan quasi mudharabah, pseudo mudharabah, atau setidaknya mudharabah yang sudah dirubah (modified mudharabah). Selain tidak sesuai dengan definisi baku mudharabah, praktik ini mempunyai beberapa resiko lagi, misalnya:

Pertama, mudah mengalami atau rentan terhadap penyimpangan, karena sering kali pihak mudharib tidak melengkapi diri dengan akuntanbilitas yang memadai dengan laporan keuangan yang auditable. Persoalan ini memang tidak mudah diatasi, karena berkaitan dengan buruknya budaya akuntansi di banyak perusahaan di negeri ini.

Kedua, di sisi lain, mudharabah menuntut prasyarat kejujuran dan keterbukaan, apalagi dalam konteks mudharabah ada sebuah pengertian bahwa pihak shohibul maal seakan-akan tidak mempunyai hak intervensi sedikitpun dalam proyek bisnis yang sedang dijalankan oleh pihak mudharib.

Ketiga, akibat dari dua kondisi di atas, seringkali pihak bank mematok nisbah bagi hasil yang barangkali relatif cukup besar bagi bank, dan sebaliknya lebih kecil bagi nasabah. Manakala nisbah bagi hasil tersebut diekivalenkan dengan tingkat bunga bank, akan terasa bahwa porsi yang harus dibayarkan pihak nasabah menjadi lebih mahal dibandingkan dengan bunga bank konvensional .

Berdasarkan berbagai kondisi di atas, penulis memandang bahwa memang cukup banyak masalah yang harus dihadapi mudharabah. Dan oleh karena itulah, bagi penulis, mempertimbangkan musyarakah sebagai sebuah solusi menjadi cukup menarik, dibandingkan mudharabah.

Musyarakah dan Persoalannya


Di atas, sudah disinggung pengertian musyarakah. Ada persamaan musyarakah dan mudharabah, namun ada juga perbedaannya yang cukup mendasar. Diantara persamaan musyarakah dan mudharabah adalah pertama, keduanya melibatkan pihak bank dan nasabah dalam sebuah kegiatan proyek bisnis riel dalam bentuk kemitraan atau partnertship. Jadi berbeda dengan murabahah yang semata-mata menjadikan hubungan bank dan nasabah sebagai pihak dan penjual saja, sehingga tidak banyak berbeda [dalam batas tertentu] dengan perilaku bank konvensional. Kedua, kedua produk ini cenderung memperkuat sektor riel, dan tidak semata-mata mendorong sektor moneter. Lebih jauh misalnya, baik mudharabah maupun musyarakah – karena bersentuhan langsung dengan sektor riel – pada gilirannya akan mampu menghidupkan kegiatan ekonomi dalam bentuk pembukaan lapangan kerja baru, yang menimbulkan lahirnya daya beli dalam masyarakat sehingga ekonomi bergulir secara lebih sehat dan merata.

Namun demikian, terdapat perbedaan antara mudharabah dan musyarakah, misalnya dalam hal, pertama: beban kontribusi. Kalau dalam mudharabah, maka ada garis pemisah yang tegas antara shohibul maal [yang hanya memberikan kontribusi modal sepenuhnya] dan mudharib [yang menyediakan ketrampilan sepenuhnya] maka dalam musyarakah, kedua belah pihak bersyerikat dalam bentuk yang lebih imbang, artinya kedua pihak sama-sama harus memberikan kontribusi modal dan keahlian .

Kedua, pola operasi. Ada kesan sangat kuat, bahwa dalam operasi proyek mudharabah, pihak mudharib mempunyai otoritas penuh, seakan-akan pihak shohibul maal tidak mempunyai hak intervensi apapun, kecuali menunggu hasil akhir jadi dan dilaporkan. Sebaliknya, dalam musyarakah kedua belah pihak mempunyai hak yang lebih wajar dalam monitoring bahkan intervensi operasi. Secara tidak langsung, pola ini dapat mengurangi salah satu persoalan besar yang dihadapi oleh mudharabah, yakni moral hazard yang dilakukan pihak mudharib terhadap shohibul maal. Keuntungan lain adalah bahwa kedua partner dapat saling mengawasi, dan sekaligus memberikan ketrampilan sebatas kemampuan masing-masing pihak.

Ketiga, pola bagi hasil. Kalau dalam mudharabah terjadi laba, maka situasinya tidak berbeda dengan musyarakah, kecuali mungkin besaran nisbah yang disepakati semula. Artinya laba akan dibagi sesuai dengan perjanjian atau akad yang sudah disepakti pada awal proyek. Namun, manakala terjadi proyek rugi, bila ini merupakan kerugian normal, maka pihak shohibul maal yang akan menanggung sepenuhnya secara finansial, sedangkan kerugian non-finansial menjadi tanggungjawab mudharib. Ini berbeda sama sekali dengan musyarakah yang sepenuhnya menerapkan pola bagi hasil atau bagi laba dan atau rugi (profit and loss sharing). Artinya, baik laba maupun rugi akan dibagi secara proporsional antara kedua belah pihak. Ini memberikan perasaan lebih adil bagi semua pihak yang terlibat.

Bila dibandingkan dengan praktik mudharabah, khususnya dalam posisi bank sebagai pihak mudharib, masih terdapat satu “penyimpangan” yang masih dapat diperdebatkan. Seperti lazim diketahui, bahwa selama ini apa yang dilakukan perbankan syariah dalam posisinya sebagai mudharib adalah revenue sharing, dan belum profit sharing. Dalam hal seperti ini, nilai-nilai keadilan yang dijunjung oleh ekonomi Islami dapat menjadi persoalan, karena selalu ada pihak yang “secara relatif pasti” diuntungkan, dan ada pihak yang “mungkin” atau dapat dirugikan. Namun, tampaknya hal ini masih dapat diterima secara umum, dengan pertimbangan taktis dan umur perbankan syariah yang masih sangat muda.

Pengalaman Empiris Venture Capital
Bila mau berkaca, maka ada pelajaran penting yang dapat diambil dari pengalaman venture capital. Venture capital pada hakekatnya tidak berbeda secara substantif dibandingkan dengan musyarakah. Pengalaman di banyak tempat dan banyak negara, termasuk negara maju, membuktikan betapa besar dan pentingnya peran yang disumbangkan oleh jenis usaha venture capital ini pada pengembangan usaha dengan basis yang lebih adil, dibandingkan praktik perbankan konvensional.

Sudah umum diketahui, betapa sejumlah perusahaan kaliber dunia seperti Microsoft dan Macintosh computer memulai usahanya dengan bekerjasama modal bersama perusahaan Venture Capital. Di dunia barat pada umumnya, cukup tinggi pengakuan akan peran dan kontribusi jenis perusahaan Venture Capital sebagai mitra usaha dalam permodalan. Terbukti kemudian bahwa usaha yang dibantu seperti Microsoft dan Macintosh melejit menjadi perusahaan raksasa kaliber dunia, dan usaha-usaha jenis Venture Capital tetap bisa survive dalam posisi mereka sebagai perusahaan mitra modal.

Seperti diungkapkan di muka, bahwa pada hakekatnya tidak ada perbedaan substansi antara praktik venture capital dan musyarakah. Oleh karena itu, mestinya perlu menjadi pertanyaan dan pelajaran bagi dunia perbankan syariah, mengapa hal ini tidak dijadikan insipirasi, sehingga salah satu kelemahan perbankan syariah dalam “potofolio produk” dan sekaligus rendahnya peran bank syariah dalam mendorong pertumbuhan sektor riel dapat diatasi. Di sisi lain, memperbesar porsi musyarakah dapat pula memberikan potensi keuntungan yang jauh lebih besar bagi bank syariah

Alternatif Solusi
Bila tida ada sebuah terobosan yang berarti, maka dengan kondisi yang sekarang terjadi, rasanya sulit mengharapkan perubahan yang berarti dalam portofolio perbankan syariah. Dalam jangka panjang, kinerja bank syariah tidak akan banyak berbeda dengan apa yang sekarang terjadi, dan bukan tidak mustahil, pada gilirannya perbankan syariah akan mengulangui kegagalan perbankan konvensional.

Dalam sebuah kesempatan diskusi kecil antara penulis dan seorang bankir syariah, terungkap salah satu masalah “besar” yang dikeluhkan ketika harus memperbesar porsi portofolio musyarakah itu. Sang bankir menyatakan betapa bank syariah akan kerepotan bila dalam musyarakah, pihak bank juga harus memberikan kontribusi ketrampilan stafnya. Bukankah ini sebuah dilemma juga bagi bank syariah.

Dikisahkan lebih jauh oleh bankir tersebut bahwa, ketika sebuah aqad musyarakah disepakati, dan bank harus “menanam” orangnya dalam proyek tersebut, untuk – katakan – masa tiga tahun, maka selama tiga tahun tersebut, bank harus merelakan dirinya kekurangan satu tenaga ahli. Lalu, bagaimana kalau dalam satu tahun bank tersebut melayani 100 atau lebih aqad musyarakah?

Keluhan sang bankir tentu dapat dimaklumi, dan dipahami sebagai salah satu kendala besar dalam memperbesar portofolio musyarakah. Namun, menurut hemat penulis, dibalik masalah ini, justru lahir sebuah peluang besar dan menjanjikan.

Berpijak – misalnya – pada rencana dan komitmen bank syariah untuk memperbesar portofolio musyarakah, sebagai jawaban pada masalah besar yang diungkap pada awal makalah ini, maka dapat didirikan sebuah perusahaan jasa penyedia jasa keahlian. Dalam hal ini, bank syariah dapat ikut memiliki saham secara kolektif, ataupun individual. Perusahaan baru ini, sangat mungkin didirikan, karena berbagai pertimbangan berikut ini:

Pertama, tersedianya banyak tenaga ahli dengan berbagai pengalaman di berbagai sektor industri. Akibat deraan krisis moneter yang kemudian berkembang menjadi krisis multi dimensi, telah puluhan atau mungkin ratusan ribu orang yang harus menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK besar-besaran ini tidak harus dilihat bahwa mereka tidak mempunyai kompetensi manajerial. Mereka yang mengalami nasib PHK adalah potensi tenaga manajerial yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perluasan pasar musyarakah.

Bank yang melakukan akad musyarakah tidak perlu lagi menugaskan karyawannya sendiri untuk ikut dalam manajemen proyek musyarakah tersebut, tetapi cukup merekrut tenaga profersional yang dapat disewa atau dikontrak dari perusahaan jasa profesional yang akan didirikan ini.

Kedua, pendirian perusahaan penyedia jasa profesional tidak memerlukan investasi terlalu besar dan manajemen yang rumit. Tugas perusahaan ini hanyalah menghimpun kaum profesional yang memerlukan pekerjaan dan menyalurkan mereka ke berbagai proyek pembiayaan musyarakah yang akan atau sedang dilakukan oleh bank syariah. Beban yang timbul akibat rekruting ini dapat dijadikan sebagai bagian dari biaya proyek atau pembiayaan musyarakah.
Banyak manfaat yang dapat diharapkan dari pendirian perusahaan seperti ini, antara lain yakni:

Pertama, membuka peluang kerja bagi tenaga profesional yang selama ini belum berhasil mendapatkan pekerjaan, baik karena mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja, maupun yang baru tamat dari pendidikan.

Kedua, membuka peluang bank syariah untuk memperbesar porsi produk musyarakah. Kalau selama ini mungkin ada kekhawatiran bahwa bank akan kehabisan stock tenaga kerja internal akibat harus bertugas dalam proyek musyarakah dengan para nasabah, maka hal itu tidak perlu lagi terjadi, karena dapat dilakukan outsourcing dengan cara mengontrak para manajer profesional sesuai dengan bidang keahlian dan latar belakang pengalaman masing-masing. Para profesional itulah yang akan bekerja pada proyek pembiayaan musyarakah atas nama bank syariah, selama proyek berlangsung.

Ketiga, bank dapat melakukan penghematan atau terhindar dari munculnya beban tetap (fixed cost) kalau bank melakukan oursourcing tenaga ahli dengan sistem kontrak. Bank tidak perlu biaya rekruting yang mahal dan biaya pembinaan serta mungkin berbagai beban tetap yang bersifat jangka panjang lainnya. Begitu kontrak musyarakah diakhiri, bank syariah cukup mengembalikan tenaga ahli tersebut kepada perusahaan induknya lagi.

Keempat, manfaat yang paling penting adalah bahwa produk musyarakah semakin membesar dan diharapkan memberikan multiplier effect secara lebih makro. Misalnya: nasabah – dengan pembiayaan musyarakah dapat membesar skala usahanya, membesarnya usaha nasabah berpeluang menambah laba yang berujung pada sedikitnya dua hal, yakni makin sejahteranya stakeholder perusahaan itu, dan makin besarnya dana zakat yang dihasilkan akibat terjadinya tambahan income. Selain itu, pembesaran usaha juga menciptakan lapangan kerja baru, atau mengurangi tingkat pengangguran. Berkurangnya pengangguran akan berakibat lebih sejahteranya masyarakat dalam arti luas: finansial ekonomis dan munculnya rasa lebih aman atau berkurangnya tingkat kriminalitas.

Kelima, dengan membesarnya produk musyarakah yang notabene berkaitan erat dengan sektor riel, maka selain terjadi nilai tambah ekonomis dalam kegiatan masyarakat sehari-hari, maka terjadi pula keseimbangan sektor keuangan dan sektor riel, yang pada gilirannya membuat gerakan ekonomi menjadi lebih solid dan lebih sehat.

Ikhtitam
Allah Maha Adil dengan menciptakan semua jenis makhluq berpasang-pasangan: siang – malam, kecil – besar, tinggi – rendah, laba – rugi, pria – wanita, tua – muda dan seterusnya. Perubahan-perubahan yang terjadi antara dua pasangan itulah membuat alam menjadi dinamis bergerak dari waktu ke waktu. Pergerakan akan menjadi nyaman bilamana ada keseimbangan yang dinamis antara dua pasang makhluk itu, dan sekaligus akan terjadi gerakan dinamis yang sangat tidak nyaman bila dua makhluk berpasangan mengalami ketimpangan luar biasa.

Belajar dari hal di ataslah, maka perlu mencintakan keseimbangan misalnya antara sektor keuangan (finance) dan sektor riel. Munculnya krisis monoter dan krisis ekonomi sejak tahun 1997 antara lain adalah karena adanya ketidak seimbangan pembangunan dan pengembangan ekonomi pada masa itu dan sebelumnya. Sulit disangkal bahwa terjadi pengembangan sektor finance yang luar biasa dan sekaligus tertinggal jauhnya sektor riel. Diantara akibatnya adalah terjadinya krisis tersebut. Tidak mudah pula untuk menyangkal bahwa perkembangan sektor keuangan yang luar biasa juga dipicu oleh sistem kapitalisme yang melanda dunia pada umumnya dan Indonesia khususnya. Belajar dari kasus itulah, seyogyanya semua pihak belajar untuk tidak terjebak pada lobang yang sama dua kali.
Apa yang ditawarkan makalah ini, sebagiannya adalah upaya untuk mengambil hikmah dari pelajaran penting ketidakseimbangan itu. Entah kebetulan entah tidak, gejala sementara yang ditunjukkan oleh gerakan ekonomi Islam yang dimotori oleh perbankan syariah menunjukkan gejala yang sama, ketika porsi murabaha mendominasi portofolio perbankan syariah. Semogalah pemikiran sederhana ini dapat menjadi penawar atas masalah ekonomi yang dapat terjadi lagi, bila melihat trend yang ada sejauh ini.

WaLlahu a’lam bisshowab.


Daftar Pustaka

Adnan, M. Akhyar. 2003. “Perkembangan Gerakan Ekonomi Islami” Orasi Ilmiah, disampaikan dalam rangka Milad ke 60 Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Agama, Departemen RI, 19?? “Al-qur’an dan Terjemahan
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2002. Perbankan Syariah, Dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia).
Bank Indonesia. 2004. Laporan Perkembangan Perbankan Syariah Tahun 2004.
Mujiyanto. 2004. “Optimisme Perbankan Syariah” Modal, 15/II, Januari 2004, 14-5.
Tohirin, Ahmad [2003] “Mewujudkan Sistem Ekonomi Islami di Indonesia”, makalah yang belum diterbitkan.
Vogel, Frank E dan Hayes, III Samuel L. 1998. Islamic Law and Finance, Relgion, Risk and Return (The Hague: Kluwer Law International)

oleh: Akhyar Adnan